https://palpres.bacakoran.co/

Wow Mantap! Satnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoboy, BB nya 22 Paket Sabu dan 101 Butir In

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.-kolase Satresnarkoba Polres Ogan Ilir-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial SY (36).

Pelaku adalah warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Narkoboy di Lapas Tanjung Raja, Ini Tampang Pelakunya

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoboy Terbesar, Yayasan GANN Sumsel Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di rumah milik seorang pelaku berinisial S (Sapril) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain: 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram. 

Ada 101 butir pil ekstasy atau ineks sebanyak 100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram. 

BACA JUGA:Simpan Narkoboy, Pria 18 Tahun di Desa Bangun Jaya Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Gas Full! Polres Ogan Ilir Kembali Amankan Pengedar Narkoboy, Ini Penampakan Pelaku dan Barang Buktinya

Selanjutnya 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU A Surya Atmaja menyatakan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan