Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk! -kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran narkoboy di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dengan menangkap dua orang pengedar, Selasa 1 Juli 2025.
Dua pelaku itu berinisial HP (25) dan AS (40), keduanya warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tak hanya kedua pelaku diduga pengedar tersebut, Polisi juga menyita barang bukti 17 paket sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 2 Siap Meluncur 2026, Mobil Listrik Murah untuk Pasar Eropa dan Asia
BACA JUGA:Mazda EZ-60 Gantikan Mobil Listrik MX-30 di Indonesia, Simak Bocoran Spesifikasinya
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram.
Selain itu juga satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp205.000.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Narkoba IPTU A.Surya Atmaja menyampaikan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ungkapnya, Minggu 06 Juli 2025.
BACA JUGA:Lulus PPPK Kades Wajib Berhenti Pun Perangkat Desa, Bupati Lahat: Pilih Salah Satu
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Mazda MX-30 di Indonesia Setelah Disuntik Mati? Sekarang Stoknya Tinggal...
Pihaknya juga mengapresiasi laporan dari masyarakat dan memastikan bahwa semua informasi akan segera di tindaklanjuti.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas IPTU A.Surya Atmaja S.H.