https://palpres.bacakoran.co/

Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Berlanjut

Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Berlanjut.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pada sidang tersebut dengan agenda penyampaian putusan sela hakim atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa R dalam sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar memutuskan bahwa eksepsi terdakwa R tidak diterima.

"Diputuskan bahwa Eksepsi terdakwa R tidak diterima," kata Kristanto saat memimpin sidang, Rabu 16 Juli 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan

BACA JUGA:5 Relawan PMI Ogan Ilir Dihadirkan pada Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah, Akui Terima Honor dari Terdakwa

Selanjutnya Kristanto menanyakan jadwal sidang berikutnya dan meminta respon dari kuasa hukum terdakwa R.

"Putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir dan bertujuan untuk kelancaran jalannya persidangan," jelas Kristanto.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu 9 Juli 2025 lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

BACA JUGA:Sudah 20 Hari Ditahan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Belum Disidang, Ini Kata Kejari OI

BACA JUGA:Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Faktanya Bikin Geleng Kepala

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan