Kembali, Polda Sumsel Ringkus Debt Collector Tarik Secara Paksa Mobil Debitur, Ini Buktinya

Jumat 03 May 2024 - 01:29 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan debt collector salah  perusahaan pembiayaan di kota Palembang.

Hal ini dikarenakan melakukan penarikan paksa mobil Avanza BG 1645 AG debitur bernama Abdullah Sani yang dipinjam pamannya. Sehingga membuat dua debt collector HDM dan AN harus diamankan.

Kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector memang sudah membuat resah debitur.

"Sehingga menjadi atensi kita untuk melakukan penegakan hukum," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, M Si, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Atensi Sengketa Lahan, Kabid Humas Polda Sumsel: Kapolda Tegaskan Tidak ada Lagi Konflik

BACA JUGA:Kapolda Terima Audiensi DPD Himpunan Perthashop Merah Putih Indonesia Sumsel

Dua tersangka tersebut Bersama rekannya melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

"Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah," katanya.

Kemudian paman korban langsung menghubungi korban Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban dating, keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya rombongan adalah debt collector. 

"Dari keterangan korban, kalau saat itu tersangka HDM meminta korban untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp32 juta beserta biaya penarikan yang di bebankan kepada korban," terangnya.

BACA JUGA:Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih: Kondisi di Hari May Day Aman Tanpa Adanya Aksi

Setelah ditotal korban diminta membayar total Rp45 juta oleh tersangka. Saat itu korban hanya sanggup membayar angsuran Rp1 juta dan biaya penarikan Rp1 juta.

"Korban juga telah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025," akunya.

Namun tersangka ini tetap memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban.

Kategori :