Lantaran korban tidak sanggup membayar, tersangka HDM keluar ruangan dengan berpura-pura menelepon atasannya.
BACA JUGA:Wah! Ada Kawasan Tertib Berlalu Lintas di Wisata Gunung Dempo, Ini Tujuan Polres Pagar Alam
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Terima Kasih dan Apresiasi Terhadap Kontribusi Para Buruh
Namun tidak sampai 30 menit kemudian, korban di datangi keamanan yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.
"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," katanya.
Kombes Pol Anwar juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan debt collector.
"Tersangka HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tinjau Jalan Rusak dan Rel Kereta Api, Ini Buktinya
BACA JUGA:Ini Langkah Polres Ogan Ilir Dalam Mengamankan Aksi Massa di Hari Buruh
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerukan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*