"Dengan cara melakukan belanja dana BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
BACA JUGA:Tiga Paslon di Pilkada Pagaralam, Hepi Nomor 1, Alaf Nomor 2, dan Luber Nomor3
BACA JUGA:Pulau Maspari: Satu-Satunya Pantai di Sumatera Selatan, Jadi Surga Alam Tersembunyi di Kabupaten OKI
Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 66 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Melakukan pencatatan BKU tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif).
Dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp1.047.320.849,86.
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPK RI Nomor : 26/LHP/XXI/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dalam kegiatan belanja badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018," katanya.
BACA JUGA:Nomor Urut 1, Ini Suara yang Ditargetkan Panca-Ardani di Pilkada 2024 Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:5 Kuliner Khas Musi Rawas Sumatera Selatan yang Menggugah Selera!
Dengan demikian perbuatan Tersangka telah Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"