Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kerja Sama dengan Kejari

Rabu 23 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

"Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot, red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya," ujar Hutamrin.

BACA JUGA:Pasar Lemabang Semrawut, Pj Walikota Palembang Janji Bereskan Dalam Hitungan Minggu

BACA JUGA:Akui Keamanan Destinasi Wisata Masih Jadi Keluhan, Pj Walikota Palembang Evaluasi Pengelolaan Parkir BKB

Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Sebut Hari Kesaktian Pancasila Adalah Pengingat Diri

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

"Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara," kata Hutamrin pula.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang.

Kategori :