Meng-qadha Utang Puasa Sebelum Ramadan Jika Tidak Maka Berdosa dan Harus Bayar Fidyah

Sabtu 08 Feb 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. 

Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin. 

BACA JUGA:Menyambut Ramadan, Ini Amalan yang Disunnahkan dan Seharusnya Dihindari pada Bulan Sya'ban

BACA JUGA:Benarkah Amal Seseorang Akan Diangkat pada Bulan Sya'ban? Ustaz Abdullah Roy Beri Penjelasannya di Sini!

Niat fidyah

Ini adalah contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

  نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. 

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat. Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

BACA JUGA:Ustaz Abdullah Roy: Inilah Keutamaan Perbanyak Amalan di Bulan Sya'ban Sesuai Syari’at, Jangan Sampai di Skip

BACA JUGA:Disdik Palembang Terapkan Sistem Belajar Fleksibel Selama Ramadan, Begini Aturannya

Fidyah dengan Uang

Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. 

Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. 

Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. 

Kategori :