PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil membekuk empat orang yang merupakan terduga pelaku kriminalitas yang meresahkan di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Tim melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Keempatnya langsung diamankan dan diketahui bernama Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, sementara satu orang lainnya residivis tindak pidana umum.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, ganja seberat 1,49 gram, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan pelaku keempat positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Amankan PSU, BKO Polres Pagaralam Diterjunkan ke Empat Lawang
BACA JUGA:Beraksi pada Hari Lebaran, 3 Pelaku Curat Dibekuk Polres Pagaralam
HumasRes Pagaralam -Sumsel Pada hari Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Tim melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Keempatnya langsung diamankan dan diketahui bernama Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah. Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika, sementara satu orang lainnya residivis tindak pidana umum.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, ganja seberat 1,49 gram, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Tegaskan Akan Ada Reward dan Punishment ke Anggota dalam Pelaksanaan PAM Lebaran
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Terbaik, Kapolres Pagaralam Cek Kesiapan Pos Pengaman Lebaran
BACA JUGA:Atas Pencemaran Nama Baiknya di Media Sosial, Ifriansya Lapor ke Polres Pagaralam
Sebelumnya tiga pelaku pencuriandengan pemberatan (curat) pada hari lebaran yang sempat menjadi viral di berbagai media sosial dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pagaralam Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Ini adalah pengembangan kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial TikTok. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Pagar Alam setelah menerima informasi keberadaan para pelaku di wilayah Desa Suka Cinta, Kecamatan Dempo Selatan.