Kembali, Satresarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

Kamis 28 Aug 2025 - 13:30 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Ini tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu

BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini," imbuhnya.

"Peran serta masyarakat sangat penting, kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” tegas IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba," katanya. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoboy di Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang-Buktinya

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!

"Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua dan generasi penerus bangsa," pungkas Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir.

Kategori :