Sidang Replik Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Rabu 10 Sep 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menyatakan tetap pada tuntutan.

Bahkan meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa R, M, dan N.

Ketiga terdakwa ini adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir. 

"Sidang tadi agenda replik penuntut umum, yang menyatakan jaksa tetap pada tuntutannya," kata tim JPU pada saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Menangis Tersedu-sedu Selama Bacakan Pledoi

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tuntutan JPU terhadap 3 Terdakwa Sangat Mengejutkan Publik

Sebelumnya, berikut tuntutan JPU terhadap terdakwa RH dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir:

1. Menyatakan Terdakwa RH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Terdakwa R Kembalikan Sisa Kerugian Negara Rp 168 Juta

BACA JUGA:Inilah Alasan JPU Menunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir dengan Agenda Tuntutan

2. Membebaskan Terdakwa RH dari Dakwaan Primair tersebut di atas;

3. Menyatakan Terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan;

Tags :
Kategori :

Terkait