Selanjutnya berikut ini tuntutan JPU terhadap terdakwa M dan N dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir:
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara
1. Menyatakan Terdakwa I M dan Terdakwa II N tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I M dan Terdakwa II N dari Dakwaan Primair tersebut di atas;
3. Menyatakan Terdakwa I M dan Terdakwa II N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama,
BACA JUGA:Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I M dan Terdakwa II N:
* Agar Terdakwa I M dan Terdakwa II N dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
* Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I M dan Terdakwa II N masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan;
BACA JUGA:Lima Saksi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara, Ini Besaran dan Alasannya
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Berlanjut
Kuasa hukum 3 terdakwa, Supendi SH MH mengatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.