Kemudian tersangka Irwansyah Bin Anas (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Rizky Destiyanti, S.H., M.H.
BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Seleksi Kompetensi CAT PPPK Kejaksaan RI, Hari Ke Berapa?
Selanjutnya tersangka Fadli Bin Mustofa (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Rendy Agusta, S.H.
Dan yang terakhir tersangka Imron Bin Samin (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Indah Huwaida, S.H.
"Proses pelimpahan dilanjutkan dengan penelitian tersangka dan penandatanganan berita acara Penelitian Tersangka (BA-4)," katanya.
Dalam proses tersebut, tersangka memberikan keterangan mengenai identitas, alasan penahanan, serta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perkaranya.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel
Setelah pemeriksaan, seluruh tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk jangka waktu 20 hari.
Terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***