OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Tak terima video mesumnya menyebar luas, membuat Endang, Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir melaporkan oknum warganya ke pihak berwajib.
Ini bukan tanpa alasan, karena si Kades Endang merasa telah dijebak dan diancam.
Sebelumnya, Endang telah dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung atas pelanggaran pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Merasa dicemarkan nama baiknya selama ini, si Kades Endang memberikan klarifikasi terkait perkara pidana yang menjeratnya.
BACA JUGA:Gasak Uang Puluhan Juta, Mantan Kades di Ogan Ilir Dicangking Polisi
Menurut Endang, persoalan ini bermula pada Desember 2022 lalu, ia mengaku diminta menandatangani surat rekomendasi suatu kegiatan perkuliahan milik seorang mahasiswi yang juga warga Ulak Segara berinisial ST.
Endang yang sedang berada di Palembang, diminta singgah ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
Pasalnya ST sedang berada di sana bersama rekan-rekannya.
Saat itu, ST berdalih Alasannya minta tanda tangan di Indralaya agar lebih cepat langsung ke kampus.
BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Kades di Ogan Ilir Menyerahkan Diri, ini Sosoknya
BACA JUGA:Polisi Cek Hotel Diduga Lokasi Zina Oknum Kades di Ogan Ilir dengan Istri Orang Lain
"Jadi tidak perlu ke desa karena jaraknya jauh, bolak-balik bisa 4 jam," ungkap Endang, Selasa 2 Desember 2025 di Indralaya.
Merasa iba, Endang pun menjumpai ST di Hotel tersebut.
Tiba di depan salah satu kamar hotel, Endang mengaku tangannya ditarik ST masuk ke kamar lalu pintu dikunci dari dalam.