Dibuka 11 Januari 2024, Catat! Ini Cara Mudah Daftar Seleksi Petugas Haji tingkat Pusat

Rabu 10 Jan 2024 - 08:00 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Terpisah, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menyebutkan, ada 4 formasi pada seleksi petugas haji tingkat pusat atau PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.

Keempat formasi itu masing-masing Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). 

Khusus untuk MCH jelas Arsad, kini tengah berlangsung seleksi awal yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Untuk mendaftar sambung Arsad, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. 

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta bakal mendapatkan kartu ujian. Sebaliknya, jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.

Berikut ini info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.

1. Persyaratan Umum

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Srikandi Resmikan Program Kampung Anti Stunting

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan Sehat/istitaah;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyaratan Khusus

BACA JUGA:BPKH Sinergi Bank Muamalat Bikin Layanan Daftar Haji dan Umrah Semakin Mudah, Cek Aja Sendiri Kalo Gak Percaya

A. Pelindungan Jemaah

  • Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  • Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • BACA JUGA:Resmi Bekerjasama dengan Bank Muamalat, Ini Cara Mudah Daftar Haji Reguler di Pegadaian

    C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  • Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Kategori :