Ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.
Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia.
Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan.
Kebijakan ini diputuskan dalam sidang Dewan Pers ke-26 di Ambon pada 11-13 Oktober 1985.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Begini Pesan Kabid Humas Polda Sumsel
Hari Pers Nasional menjadi ajang silahturahmi dan penyatuan pemikiran untuk kemajuan pers khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan terbesar dan paling bergengsi bagi komponen pers Indonesia. Landasan ideal HPN ialah sinergi.
Pers mempunyai peran dan fungsi yang strategis. Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Didalam Undang-undang pers No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
BACA JUGA:Apresiasi HPN Ke-78! Astra Motor Sumsel Berikan Layanan Service Gratis, Wartawan Full Senyum
Pers dalam arti luas disebut sebagai media massa. Sementara dalam pengertian Undang-undang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
Dimana tugas pers melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.
Bisa juga dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. *