Tersangka diketahui bernama Roziza (42) dan istrinya Hudaiyana (33) warga Kampung 1 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Lantas
BACA JUGA:Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian tersebut, bermula, Sabtu 9 Maret 2024, sekira pukul 12.30 WIB.
Di Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro, pelaku, Roziza dan Hudaiyana sedang berada dipinggir jalan, kemudian, Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana, menunggu dipinggir jalan.
Lalu, tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong kemudian, Roziza, langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Sesampai dipinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya kearah dada sebelah kiri Edi Yansah, sebanyak satu kali.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Kebakaran di Lorong Roda Diduga Sengaja Dibakar Seorang Pria Hanya Gara-gara Ini
BACA JUGA:Orang Tua Murka Sampai Lapor Polisi Karena Putrinya yang Masih SMP Dibegituin Pacar
Selanjutnya, Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu, Hudaiyana langsung memukul, Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan, Edi Yansah, terjatuh ketanah.
“Kemudian, Roziza, langsung menusuk, Edi Yansah, kebagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga terkapar dijalan, selanjutnya Roziza dan Hudaiyana, langsung melarikan diri kearah Desa Durian Remuk,” jelasnya
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan tersangka pembunuhan Edi Yansa telah menyerahkan diri.
Kronologisnya sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Muara Beliti mendapat informasi dari Kepala Desa Muara Kayu Baru I Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK). Bahwa tersangka Rozazi dan istrinya Hudaiyana akan menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.
BACA JUGA:Korupsi Batik Perangkat Desa Rp883 Juta, Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka lagi
BACA JUGA:Dikeroyok Tetangga, Wanita di Palembang Ini Tempuh Jalur Hukum
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota dan Tim Satreskrim serta Sat Intelkam Polres Mura melakukan penjemputan terhadap pelaku di Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK.