https://palpres.bacakoran.co/

Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?

Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kegiatan Sosialisasi ini diadakan oleh BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kegiatan Sosialisasi ini diadakan oleh BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 18 September 2024.

"Bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan kepatuhan Badan Usaha pada Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar Kasi Intel OKI, Alex Akbaar, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini mulai dari pukul 08.30 WIB, para undangan sudah melakukan registrasi sekaligus penyampaian surat daftar PBPU alih segmen.

"Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir serta para tamu undangan dari Badan Usaha yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

BACA JUGA:Keren, Perumnas Griya Bangun Sejahtera Jadi Kawasan Percontohan Tertib Lalu Lintas

BACA JUGA:Wow! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Lahat Bersama PT PLN, Tentang Apa?

Bahwa kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir serta dilanjutkan dengan pemaparan materi;

Setelah pembukaan dan pemaparan dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dilanjukan dengan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha.

Yang diberikan oleh Ibu Siti Rahmi Indriati selalu Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Sosialisasi Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) oleh Ibu Riska Helda.

Sebelumnya, bertempat di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Ogan (Kejari) Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Zoom Meeting.

BACA JUGA:Kebanggaannya 'Wong Kito’! 10 Jenis Kerupuk Kemplang Khas Palembang, Nomor 4 Sudah Hampir Punah

BACA JUGA:Peduli Lansia! Ayahanda Cawabup Lahat, Widia Ningsih Beri Paket Sembako, Ini Penampakannya

Yang di hadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH serta Jaksa Penuntut Umum Ria Hemerlin, SH, Jumat 6 September 2024 pukul 08.00 WIB.

"Bahwa kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan terkait perkara tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar., SH., MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan