https://palpres.bacakoran.co/

Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas

Ucok Abdulrauf Damenta memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama jadi Penjabat (Pj) Walikota Palembang--

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di BKB, Ini Pesan Pj Walikota Palembang dalam di Momen Kemerdekaan

Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.

“Mudah-mudahan yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” ujar Damenta.

Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Wali Kota Palembang atas pencapaian kinerja selama menjabat.

Rustam berharap tim Pemkot Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Apresiasi Pelayanan KB RSIA Rika Amelia yang Lakukan Penerapan Metode Canggih Ini

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, setiap tiga bulan sekali atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Turut mendampingi Pj Wali Kota Palembang, yakni Sekda Palembang Aprizal Hasyim, para kepala OPD dan Camat se-Palembang.

Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo, juga melakukan paparan hari ini di ruang utama Inspektorat Jenderal Kemendagri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan