Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kantor Kejari Musi Rawas, Kasus Apa?
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel
Hal itu Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan
BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel
Namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.
Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut Erwan Mardiansyah, S.H., M.H, Imam Murtadlo, S.H., M.H, Gustian Winanda, S.H.
Kemudian juga ada Dicky Dwi Putra , S.H., M.H, Dedi Wijaya, S.H dan Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.
Dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Kab. Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas.
BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?
BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya
Serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,
"Dan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini, akan kami release melalui media sebagai bentuk tranparansi kami," ungkapnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"