https://palpres.bacakoran.co/

Agenda Apa Ini, Sidang Perkara Internet Desa Kabupaten Muba di PN Palembang

Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba, Perkara Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Terdakwa AF, HF dan RD, Senin 30 Desember 2024.

"Dengan agenda replik oleh Penuntut Umum, yang mana Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 Januari 2024, dengan agenda Duplik oleh Penasehat Hukum," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan Hakim ketua Efiyanto, S.H.,M.H, Hakim anggota Iskandar harun, S.H.,M.H. dan Waslam Makhsid, S.H.,M.H. 

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

JPU yang hadir dari Kejati Reza Faisal, S.H dan JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin Dhea Oina Savitri, S.H.

Bahwa kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dan pengunjung lebih kurang berjumlah 8 orang.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadiri sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2019-2023, Selasa 3 September 2024.

Bertempat di Pengadilan Negeri Klas I A  Palembang, Adapun Sidang Perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024

Ketiga terdakwa tersebut antara lain Muhammad Arief selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Dan yang terakhir ada Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan