https://palpres.bacakoran.co/

Tegas Musik DJ Dilarang! Polsek di Ogan Ilir Sebar Spanduk Imbauan

Polres Ogan Ilir dengan tegas menyatakan musik DJ atau house musik dilarang keras-kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pihak Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir dengan tegas menyatakan musik DJ atau house musik dilarang keras!

Bahkan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas khususnya di wilyah hukumnya, Polsek Indralaya menerbar spanduk imbauan. 

Polisi Polsek Indralaya melalui Bripka Erwin melakukan pemasangan benner imbauan larangan musik DJ atau house musik bagi masyarakat yang mengadakan acara Organ Tunggal. 

"Musik DJ ini dilarang diacara hajatan menggunakan Organ Tunggal baik siang maupun malam hari," Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, Minggu 09 Februari 2025.

BACA JUGA:Peduli Kegiatan Sosial, Polsek Indralaya Wakaf Al Qur’an ke Rumah Tahfidz Ini

BACA JUGA:Pastikan Kendaraan Siap di Gunakan, Kapolsek Indralaya Cek Ranmor Dinas

"Karena musik DJ ini dapat memicu timbulnya transaksi Narkoba dan minuman keras serta berdampak terganggungnya Kamtibmas," sambungnya.

Terpisah Kapolsek Indralaya Akp Junardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar hiburan Organ Tunggal dengan Musik DJ. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya gelaran Organ Tunggal Musik DJ dapa menghubungi pemerintah desa setempat, " katanya.

Dapat juga menghubungi Bhabinkamtibmas di desa masing-masing atau bisa juga langsung memberitahukan kepada Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polsek Indralaya Gelar Giat Ini

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, Polsek Indralaya Laksanakan Giat Ini di Tempat Objek Wisata

"Segera laporkan, pada pemerintah Desa atau Polisi Desa atau Bhabinkamtibmas dan Polsek Indralaya," imbuhnya. 

Dikatakan Kapolsek, pihaknya akan menindak lanjuti laporan bila masih ada yang menggelar Organ Tunggal dengan Musik DJ. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan