DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya
Komisi IV DPRD Kota Palembang bersama aktivis AMPCB, zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramo Jayo, budayawan dan sejarawan Kota Palembang melakukan sidak di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.--dokumentasi
Sebelum membubarkan diri secara tertib, Komisi IV DPRD Kota Palembang bersama para peserta sidak menggelar doa bersama.
Kemudian jajaran Komisi IV DPRD Kota Palembang meminta pihak Pemkot Palembang untuk dapat memasang Police Line (garis polisi) di 3 pintu masuk dalam Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.
BACA JUGA:Inilah 4 Sosok Calon Pimpinan DPRD Kota Palembang, Janjikan Kerja Cepat dan Tingkatkan PAD
Pemasangan Police Line dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang dengan disaksikan yang hadir.
Pantauan di lapangan, suasana sidak sempat memanas lantaran peserta yang hadir memarahi Asit Chandra yang hadir dalam sidak tersebut.
Di mana Asit adalah pihak yang membeli tanah Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo tersebut.
Hanya saja situasi dapat dikendalikan hingga tidak menjurus ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut Budi Mulya mengungkapkan bahwa saat ini Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo tidak tampak lagi.
BACA JUGA:SAH! 2 Raperda Disetujui, Ini Pesan Pj Walikota di Paripurna Ke-18 DPRD Kota Palembang
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
"Menurut pengakuan masyarakat, di tahun 2023 masih ada yang berziarah ke Makam Kramo Jayo ini, sebelum akhirnya makam tersebut sudah tidak terlihat," timpal Budi.
Berikutnya masih kata Budi, DPRD Kota Palembang meminta Pemkot Palembang segera bertindak untuk mengembalikan status makam sebagai cagar budaya.
"Kami meminta agar makam ini tetap terjaga dan dikembalikan sesuai statusnya sebagai cagar budaya," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Palembang akan segera menyurati Pemkot Palembang agar segera memproses pengembalian makam tersebut.