Simpan 24 Butir Ekstasi, Ini Wajah Pelaku Yang Ditangkap Satres Narkoba
Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.--Andre/Koranpalpres.Com
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang kami intensifkan,” tegas AKP Jonson.
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
BACA JUGA:Para Pejabat Polda Sumsel Datangi Griya Agung, Acara Apa?
“Kami imbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah perjuangan bersama demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"