https://palpres.bacakoran.co/

Mahasiswa Universitas Andalas ini Prihatin Minimnya Generasi Melek Hukum di Era Digital, Solusinya?

Artikel berjudul "Era Digital Butuh Generasi Melek Hukum" ini ditulis oleh Talitha Ushwatun Hasanah, Mahasiwa Ilmu Politik Universitas Andalas, Sumatera Barat.--freepik

KORANPALPRES.COM - Artikel berjudul "Era Digital Butuh Generasi Melek Hukum" ini ditulis oleh Talitha Ushwatun Hasanah, Mahasiwa Ilmu Politik Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, anak muda di Indonesia seharusnya menjadi agen perubahan yang melek hukum, cerdas dalam bermedia dan bertanggung jawab dalam segala tindakan.

Kesadaran hukum bukanlah soal memahami aturan saja, tetapi juga kesadaran untuk bertindak sesuai norma sosial dan hukum yang sudah berlaku.

Idealnya, anak muda tidak hanya tahu hak-haknya saja, tetapi paham kewajiban serta resiko hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.

BACA JUGA:Bukan Opini Biasa, Mahasiswa Universitas Andalas Berani Sorot Fenomena Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Sentil Para Oknum yang Anti Jurnalis, Dijamin Kebakaran Jenggot!

Mereka adalah harapan untuk menjadi pelopor budaya hukum, beretika di media sosial serta tidak mudah termakan informasi yang menyesatkan.

Namun, hal ini menjadi PR besar yang belum dituntaskan.

Realitas di lapangan justru menunjukkan kekhawatiran yang cukup besar.

Banyak anak muda yang terjerat kasus hukum akibat kelalalaian atau memang ketidaktahuan akan hukum digital.

BACA JUGA:Soroti Kasus Korupsi di LPEI, Mahasiswa Universitas Andalas Prihatin Lemahnya Sistem Hukum Indonesia

BACA JUGA:WOW! Mahasiswa Universitas Andalas Blak-Blakan Mengungkap Wajah Gelap Media Sosial dari 3 Sudut Pandang

Laporan Kementrian Kominfo, menyebutkan bahwa banyak pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan oleh pengguna media sosial berusia di bawah 30 tahun.

Kasus yang paling sering terjadi mencakup penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran privasi hingga pencemaran nama baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan