https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Gelar 2 Sidang Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Apa Hasilnya?

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 23 April 2025. 

Sidang pertama yaitu sidang penundaaan tuntutan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021. 

Terdakwa A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021.

"Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp292.544.686," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kajati Pimpin Rakor di Kejati Sumsel, Apa Pembahasannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Sumsel Terkait Kasus Pacar Cinde, Berapa Pertanyaan?

Selanjutnya sidang pemeriksaan terdakwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019. 

"Terdakwa I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Hal ini dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp519.612.200. 

Penuntut Umum mendakwakan terdakwa A dan terdakwa I masing-masing melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999.

BACA JUGA:Pejabat Ini Jadi Pembina Apel di Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Bupati dan Kejati OKU Timur Tanam Jagung 1 Hektar, Dukung Swasembada Pangan Daerah

Yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 30 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan