https://palpres.bacakoran.co/

Bawa 10 Butir Ineks Warga Lembak Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.--Andre/Koranpalpres.Com

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?

BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan