https://palpres.bacakoran.co/

Cuma Bisa Elus Dada, Mahasiswa Universitas Andalas Endus Ada Undang-Undang Jadi Alat Perusak Lingkungan

Artikel berjudul "Hukum yang Dipesan: Ketika Undang-Undang Jadi Alat Perusak Lingkungan" ditulis oleh Muhammad Aghazy Ma’ruf, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat.--freepik

Artikel berjudul "Hukum yang Dipesan: Ketika Undang-Undang Jadi Alat Perusak Lingkungan" ditulis oleh Muhammad Aghazy Ma’ruf, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat.

KORANPALPRES.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan sebanyak 47 perusahaan yang bergerak di sektor industri perkebunan sawit skala besar.

Lalu pertambangan (batu bara, emas, timah, nikel), kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, dan pariwisata yang disinyalir melakukan perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA).

Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp437 triliun.

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Sentil Praktik Pendidikan Politik, Suatu Narasi atau Sebuah Urgensi?

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Kritik Realisasi Dana KUR: Dari Rakyat, Oleh Negara, Untuk Oknum?

Ada beberapa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.

Antara lain, perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang atau pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemudian gratifikasi melalui pembiaran aktivitas tanpa izin atau pemberian izin yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Dan pembentukan produk hukum yang mengakomodasi eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran atau dikenal juga sebagai state capture corruption.

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas ini Prihatin Minimnya Generasi Melek Hukum di Era Digital, Solusinya?

BACA JUGA:Bukan Opini Biasa, Mahasiswa Universitas Andalas Berani Sorot Fenomena Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

Laporan ini diajukan oleh WALHI bersama dengan 18 kantor daerah ke Kejaksaan Agung.

Meski Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sudah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan mendalam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan