https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Jaringan Judi Online Dengan Aktor Lintas Negara Terungkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri

Dittipidsiber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara, hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. 

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. 

Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening.

Sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Flag Off Baksos Polri Untuk Masyarakat, Berapa Paket Disalurkan

BACA JUGA:Kunker ke Ogan Ilir, Istri Kapolda Sumsel Sukses Bikin Happy Pelaku UMKM Songket di Limbang Jaya

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,“ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat 2 Mei 2025.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. 

Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Hadir Dalam Aksi Damai Organisasi Buruh, Kapolda Sumsel Pastikan Satu Hal Ini Aman

BACA JUGA:Momen Peringatan Hari Buruh Internasional, DPD KSPSI Sumsel Sampaikan Ini Ke Kapolda Sumsel

Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan