https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Jaringan Judi Online Dengan Aktor Lintas Negara Terungkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri

Dittipidsiber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara, hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.--Bidhumas Polda Sumsel

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat.

Termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Hari Buruh Internasional 2025, Ini Penyampaian Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Bagi Personel dan ASN, Ini Tujuan Polda Sumsel

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” tandas Komjen Pol Wahyu Widada.

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan