https://palpres.bacakoran.co/

Dengan Lantang, Mahasiswa Univesitas Andalas Sindir Penegak Hukum yang Tangani Kasus Korupsi di PT Timah

Artikel berjudul "Ladang Timah Jadi Sarang Tikus: Skandal Busuk Rp 300 Triliun, Kemana Para Penegak Hukum?" ini ditulis oleh Divo Ocktavilardo, mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--kolase koranpalpres.com

Artikel berjudul "Ladang Timah Jadi Sarang Tikus: Skandal Busuk Rp 300 Triliun, Kemana Para Penegak Hukum?" ini ditulis oleh Divo Ocktavilardo, mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

KORANPALPRES.COM - Kasus korupsi dalam tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022 telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 300 triliun.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan sedikitnya 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka tersebut mencakup mantan pejabat penting serta sejumlah perwakilan dari berbagai perusahaan, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Absen! Ini Dia 5 Daerah Penghasil Timah Terbesar di Indonesia yang Mendominasi Pasar Dunia

BACA JUGA:Waduh! 3 Provinsi di Sumatera Ini Kurang Diminati Investor, Diantaranya Penghasil Timah Terbesar di Indonesia

Besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini berasal dari berbagai praktik ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan bijih timah.

Salah satu sumber utama kerugian adalah pembayaran terhadap bijih timah yang diperoleh secara ilegal.

Selain itu, terdapat pula kerja sama dalam pengolahan hasil tambang yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran administratif maupun hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Daftar 5 Daerah Penghasil Timah Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Dandim Bangka Selatan Dukung Kegiatan Sosial PT Timah Tbk, Berikut Buktinya

Skandal korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan, mencapai Rp 300 triliun baru benar-benar terkuak dan ditindak secara serius dalam kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir.

Padahal, praktik ini diduga terjadi selama rentang tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan