Ayah Bejat Maksiati Anak Kandung di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Ayah Bejat Maksiati Anak Kandung di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Satuan Reskrim atau Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka terhadap ayah bejat setubuhi anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham bahwa, pihaknya sudah melakukan penahan terhadap tersangka.
"Ya pelaku pemerkosaan (ayah perkosa anak kandung red) sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan," singkat Kasat, Senin 05 Mei 2025.
Pelaku pemerkosaan anak kandung itu adalah Edi Hardiansyah, ia berulang kali melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Polindes di Ogan Ilir Terbakar, Apakah Ada Korban Jiwa?
BACA JUGA:Di Bawah Ancaman, 2 Remaja Putri di Ogan Ilir Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sebelumnya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.
Di Kecamatan Tanjung Raja, seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Informasi yang dihimpun, sang Ayah tega menyetubuhi anaknya sejak bangku Sekolah Menengah Pertama hingga kelas Sekolah Menengah Atas.
Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban sendri yang masih berumur 18 tahun, yang didampingi ibu tercintanya, YS (42).
BACA JUGA:Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Sosialisasikan Larangan Musik Remix, Ini Alasannya
Menurut Korban, perbuatan tak terpuji ayah kandungnya tersebut sudah berlangsung saat dirinya masih duduk di Kelas II SMP tepatnya pada tahun 2020 lalu.
Namun katanya, setiap kali percobaan perbuatan bejat itu yang hendak di lakukan ayah selalu gagal, karena korban berlari menjauh.