https://palpres.bacakoran.co/

Ga Nyangka Pria Bejat ini Tega Gituin Putri Kandung di Ogan Ilir, 15 Tahun Penjara Menanti!

Ga Nyangka Pria Bejat ini Tega Gituin Putri Kandung di Ogan Ilir, 15 Tahun Penjara Menanti! --

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan tersangka kepada pria bejat yang tega menzinahi putri kandung sendiri.

Alhasil oknum warga Kecamatan Tanjung Raja berinisial EH (42) ini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Ogan Ilir.

"Pelaku kita amankan Senin 28 April 2025 dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Raja," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, Selasa 6 Mei 2025.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Idik III PPA juga mengamankan barang bukti 1 potong celana berwarna abu, dan 1 potong baju panjang berwarna hitam motif bunga.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Polres Ogan Ilir Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025, Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor dan HP di Ogan Ilir

"Pelaku dinyatakan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman penjara lebih kurang 15 tahun," pungkasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, di mana seorang pria tega menyetubuhi putri kandung atau darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun, pria bejat ini tega menyetubuhi putri kandungnya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban sendri yang masih berumur 18 tahun, yang didampingi ibu tercintanya, YS (42).

BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Ini Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Rapat Paripurna, Ini Permintaannya

BACA JUGA:Ayah Bejat Maksiati Anak Kandung di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Menurut Korban, perbuatan tak terpuji dan melampaui batas kewajaran ayah kandungnya itu sudah berlangsung sejak dia masih duduk di Kelas II SMP, tepatnya pada 2020 lalu.

Hanya saja sambung korban, setiap kali percobaan perbuatan bejat yang hendak dilakukan ayah cabul itu selalu gagal, karena korban berlari menjauh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan