https://palpres.bacakoran.co/

Buron 8 Bulan, DPO Kasus Pencurian di Rumah Polisi Ini Diringkus Tim Tekab 156 Polsek Indralaya

Buron 8 Bulan, DPO Kasus Pencurian di Rumah Polisi Ini Diringkus Tim Tekab 156 Polsek Indralaya.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka DPO bernama Haryudi alias Bombom (35), warga Jalan Terusan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku ini kita amankan di rumahnya berkat informasi dari masyarakat," ungkap Kapolsek Indralaya.

BACA JUGA:2 Hektar Lahan Terbakar di Ogan Ilir, Tim Gabungan Sukses Padamkan Api dengan Total

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoboy Terbesar, Yayasan GANN Sumsel Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Haryudi sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra.

"Rekannya ini telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja," katanya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban bernama Defriansyah (44).

"Korban ini, seorang anggota Polri yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Indralaya Indah," bebernya.

BACA JUGA:Ga Nyangka Pria Bejat ini Tega Gituin Putri Kandung di Ogan Ilir, 15 Tahun Penjara Menanti!

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Polres Ogan Ilir Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2, Ini Hasilnya

Pelaku mencuri berbagai barang milik korban, antara lain 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi.

Sekian itu, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan