https://palpres.bacakoran.co/

Mahasiswa Universitas Andalas Klaim Sistem Musyawarah dalam Adat Minangkabau Cocok Jadi Modal Sosial Politik

Artikel berjudul "Sistem Musyawarah dalam Adat Minangkabau: Modal Sosial Politik yang Terbukti Efektif" ini ditulis oleh Rodhy Alfikry Zaldy, mahasiswa Universitas Andalas.--pasbana

Artikel berjudul Sistem Musyawarah dalam Adat Minangkabau: Modal Sosial Politik yang Terbukti Efektif ditulis oleh Rodhy Alfikry Zaldy, mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

KORANPALPRES.COM - Masyarakat Minangkabau sendiri memiliki pepatah ungkapan “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”.

Ini menggambarkan bahwa masyarakat minang selalu mengemukakan pendapatnya di depan umum secara terang-terangan serta dapat menyampaikan berupa aspirasi yang dapat membuat suatu keputusan agar diterima oleh semua banyak orang.

Musyawarah bukan suatu kegiatan yang asing bagi masyarakat minang dikarenakan hal tersebut telah mendarah daging pada kehidupan mereka sehari-hari.

Kebiasaan ini merupakan suatu fenomena yang menggambarkan bahwa orang minang sudah biasa beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya bahkan bisa mempengaruhi lawan bicaranya.

Hak tersebut secara tidak langsung bersinggungan dengan pemilihan pemimpin lokal yang berkualitas dengan memakai sistem mufakat dalam kenagarian.

Dalam pemilihan kepemimpinan masyarakat minang selalu melihat berdasarkan syarat yang ditekankan baik itu dari aspek landasan agama yang kuat, berwawasan luas serta memiliki pengalaman yang sudah terbukti. 

Musyawarah dalam adat Minangkabau memiliki artian sebagai suatu pengelompokkan berbagai orang untuk mencapai tujuan bersama dalam melakukan perundingan atau kesepakatan bersama (mufakat) dalam menyelesaikan persoalan yang ada serta menimbang keputusan dan menjaga keseimbangan sosial berdasarkan nilai-nilai adat dan agama Islam.

Musyawarah tidak hanya berfungsi sebagai alat dalam pengambilan keputusan, tetapi juga berperan sebagai institusi sosial yang mengajarkan kita nilai-nilai tanggung jawab, etika dan perilaku dalam bermusyawarah baik itu ditingkat keluarga, suku, sampai nagari. 

Sistem pemilu di Minangkabau telah terbukti efektif dalam proses tahapan pelaksanaannya. Terlihat berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Ormas.

“Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan” berisi mengenai, Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak.

Pasal ini menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi semua pihak yang memilih.

Dengan adanya kebebasan memilih membuat masyarakat lebih terbuka terhadap hak memilih yang lebih bervariatif dan sistematis.

Sistem ini berdasarkan suara terbanyak memiliki peluang yang lebih besar untuk menang dengan melakukannya secara adil dan transparansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan