Mahasiswa Universitas Andalas Tunjuk Hidung Pelaku Penyebab Padamnya Lampu Lalu Lintas di Padang

Artikel berjudul Pencurian Kabel Lalu Lintas di Padang: Tindakan Kriminal yang Mengancam Keselamatan Publik ditulis oleh Didi Rizky Putra, mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--penulis
Artikel berjudul Pencurian Kabel Lalu Lintas di Padang: Tindakan Kriminal yang Mengancam Keselamatan Publik ditulis oleh Didi Rizky Putra, mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
KORANPALPRES.COM - Kondisi lalu lintas di Kota Padang kembali menjadi sorotan menyusul padamnya lampu lalu lintas di sejumlah titik strategis.
Salah satu penyebab utama dari kondisi tersebut adalah pencurian kabel yang menghubungkan sistem lampu lalu lintas.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi dan kini tengah menjadi perhatian pihak berwenang serta masyarakat luas karena dampaknya yang cukup signifikan terhadap keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:3 Dimensi Hukum Agraria di Indonesia, ini Pendapat Cerdas Mahasiswa Universitas Andalas
Kepala Bidang Perhubungan Darat Kota Padang, Ances mengungkapkan bahwa pemadaman lampu lalu lintas di beberapa simpang utama diakibatkan oleh aksi pencurian kabel oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Kota Padang dan kini tengah menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Tindakan pencurian kabel ini bukan sekadar pelanggaran terhadap barang milik negara, tetapi juga termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Prihatin, WNI Jadi Korban Jaringan Gelap Perdagangan Ginjal di Kamboja
BACA JUGA:Suara Mahasiswa Universitas Andalas! Korupsi Gerogoti Sistem Peradilan Bikin Hukum Tajam ke Bawah
Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda.
Namun, apabila objek yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas publik atau milik pemerintah seperti kabel infrastruktur lampu lalu lintas, maka dapat dikenakan pemberatan hukuman.