Terungkapnya Suap Kasus CPO, Mahasiswa Universitas Andalas Sindir Hukum di Indonesia Masih Rapuh?

Artikel berjudul "Terungkapnya Suap dalam Kasus CPO: Apa yang Membuat Hukum Kita Masih Rapuh?" ditulis oleh Muthia Salbina, mahasiswa FISIP, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--kolase koranpalpres.com
Artikel berjudul "Terungkapnya Suap dalam Kasus CPO: Apa yang Membuat Hukum Kita Masih Rapuh?" ditulis oleh Muthia Salbina, mahasiswa FISIP, Universitas Andalas.
KORANPALPRES.COM - Kasus dugaan suap yang menyeret Wilmar Group dan sejumlah oknum aparat penegak hukum memperlihatkan kembali betapa rapuhnya sistem peradilan di Indonesia ketika berhadapan dengan kekuatan uang dan kuasa.
Ini bukan kasus pertama, tapi yang membuatnya serupa adalah bagaimana pola yang sama terus berulang, seolah-olah sistem kita tidak pernah belajar dari kegagalan masa lalu.
Kronologi kasusnya cukup terlihat.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Tunjuk Hidung Pelaku Penyebab Padamnya Lampu Lalu Lintas di Padang
Pada April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan satu pegawai Wilmar sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mempengaruhi vonis bebas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022.
Uang yang disebut dalam proses penyidikan mencapai Rp60 miliar, jumlah yang cukup besar untuk membayar banyak hal, termasuk integritas hukum itu sendiri.
Dana ini diduga mengalir ke sejumlah hakim dan pengacara agar tiga perusahaan besar Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group terlepas dari jeratan hukum terkait kelangkaan minyak goreng.
Dalam vonis 2022, ketiganya dinyatakan tidak bersalah.
BACA JUGA:3 Dimensi Hukum Agraria di Indonesia, ini Pendapat Cerdas Mahasiswa Universitas Andalas
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Prihatin, WNI Jadi Korban Jaringan Gelap Perdagangan Ginjal di Kamboja
Kini, ketika terbongkar bahwa ada dugaan uang suap di balik putusan itu, publik punya hak untuk marah.
Pertanyaannya, bagaimana hal seperti ini bisa terjadi dalam sistem hukum yang katanya menjunjung tinggi prinsip keadilan?