Dianiaya Suami Sirih, Ini Langkah Dilakukan IRT di Palembang

Seorang IRT di Palembang menjadi korban penganiayaan oleh suami sirih hingga berujung dilaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang menjadi korban penganiayaan oleh suami sirih.
Akibatnya korban Puji Astuti (41) warga Jalan Ariodillah III, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan luka di punggung.
Atas kejadian itu Puji Astuti melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu 10 Mei 2025.
Menurutnya kejadian itu terjadi pada pukul 08.30 WIB di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Lorong Tirto Mulyo Kecamatan IT II Palembang.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
"Awalnya pagi-pagi sebelum kejadian itu, saya bangunkan terlapor Aldi Sanjaya untuk bekerja, beberapa setelah itu terlapor bangun langsung marah-marah ke saya," ujarnya.
Dari hal itulah berujung cekcok mulut yang membuat terlapor tidak senang, lalu menariknya ke dalam kamar hingga dilakukan penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan berupa mengcekiknya hingga terdorong ke tempat tidur yang kemudian memukulinya di bagian wajah.
Setelah itu terlapor ini membawa pisau cutter yang diarahkan ke dirinya dan terkena bagian punggung dan luka robek di bagian tangan sebelah kiri.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
"Dia ini suami sirih saya memang sering terjadinya cekcok mulut dan untuk pengancaman sudah 3 kali termasuk ini, dimana ancamannya hendak menghabisinya," akunya.
Untuk itulah ia membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan terlapor dapat ditangkap dan diproses secara hukum.