Kades Ulak Segara Ditetapkan Tersangka Asusila, ini Kata Plt Kepala DPMD Ogan Ilir
Kades Ulak Segara Ditetapkan Tersangka Asusila, ini Kata Plt Kepala DPMD Ogan Ilir.-koranpalpres.com-
"Iya mas, sudah ditetapkan tersangka dengan perkara perzinahan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, M Ilham dihubungi Palembang Ekspres, Ahad 18 Mei 2025.
"Awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Tapi, semua bukti mengarah kepada tersangka," bebernya.
BACA JUGA:Amankan Konser Tipe-X di Tanjung Senai Malam Ini, Polres Ogan Ilir Terjunkan 250 Personel
Pihak Polisi sebelumnya sudah mengantongi alat bukti berupa rekaman video perzinahan tersangka dengan seorang wanita yang sudah memiliki suami.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, perbuatan terlarang oknum Kades itu dilakukan di sebuah Hotel di Kabupaten Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," tambah AKP M Ilham.
Adapun video persetubuhan oknum kepala desa dengan istri orang itu berdurasi 8,24 menit tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi
BACA JUGA:Tim Gabungan Ini Amankan Kegiatan Pelepasan dan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Ogan Ilir
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kasat Reskrim sebelumnya juga membenarkan ada laporan warga soal oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang yang berzina dengan istri orang.
"Ya memang benar ada laporan masuk ke unit PPA kita, terkait perzinaan oknum Kades," ujar AKP M Ilham.
BACA JUGA:Gelapkan Dana Perusahaan Rp 108 Juta, Warga Ogan Ilir Ini Masuk Bui