Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Apakah Ada Tersangka Baru? Ini Jawab Kejari Ogan Ilir

Dugaan tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir? -Wijdan/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES- Apakah ada tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana hibah Palembang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir?
Ini menjadi pertanyaan publik, mengingat 3 tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir hanya pengurus biasa, bukan jajaran pengurus inti.
"Untuk tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, itu nanti tergantung dengan fakta persidangan," ungkap Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen, Pandu Wardana, saat jumpa pers Kamis, 23 Mei 2025.
Menurut Pandu, saat ini kasus dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 sudah masuk ke tahapan penyidikan khusus.
BACA JUGA:Arsitektur Anti Ambyar! Ini 7 Tips Membangun Rumah Tahan Gempa, Dijamin Tidur Auto Nyenyak
BACA JUGA:Tren 2025, 5 Tips Mudah Bangun Rumah di Kampung yang Sederhana dan Mewah Bisa Dicoba
"Apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah keorang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnye, Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
"Hari ini, Kamis tanggal 22 Maret 2025, Kejari Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisal R, M, dan N," papar Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Pandu.
Ia menjelaskan, penahanan ketiganya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 N 2025, Mobil Listrik Bertenaga 650 Horsepower yang Responsif
BACA JUGA:10 Warna Cat Rumah Terpopuler 2025 yang Pas Banget untuk Rumah Minimalis
Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir itu masing-masing:
1. Tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 2026 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025,