https://palpres.bacakoran.co/

Rencanakan Penanganan Sampah Berkelanjutan, Menteri LH Ajak Pemda Gugah Kesadaran Masyarakat

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah), didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru dan Walikota Palembang Ratu Dewa meninjau TPA Sukawinatan, Palembang.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok dan merancang solusi penanganan sampah berkelanjutan.

Rancangan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 melalui Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN). 

Demikian disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di sela kunjungan kerja (kunker) sekaligus meninjau penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, Palembang, Sabtu 24 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Walikota Palembang Ratu Dewa.

BACA JUGA:Satu Kelurahan Satu Bank Sampah Resmi Diluncurkan, Wali Kota: Ubah Sampah Jadi Berkah

BACA JUGA:Sampah Melonjak 50 Persen saat Lebaran, Wali Kota Palembang Kerahkan 1.300 Personel

Lebih lanjut Hanif menyebutkan, salah satu solusi yang ia maksud yakni dengan membangun Material Recovery Facility (MRF).

MRF sendiri merupakan fasilitas daur ulang yang menggabungkan berbagai teknik pengolahan seperti pemilahan, 3R (reduce, reuse, recycle), dan komposting.

“Tadi sudah dihitung oleh Pak Gubernur jumlah yang harus disiapkan, untuk targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2 persen," sebut Menteri Hanif.

Dia mengharapkan kepada kepala daerah, termasuk gubernur dan wali kota/bupati agar proaktif mendukung desain kebijakan ini dengan turun langsung mengedukasi masyarakat.

BACA JUGA:Serius Atasi Sampah di Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam Cek Teknologi MOTAH TNI

BACA JUGA:Ratu Dewa Temui DPRD Palembang, Soroti Masalah Kemacetan dan Sampah

“Gugah kesadaran masyarakat supaya mereka memahami pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan,” imbuh Hanif.

Masih kata Hanif, ke depan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebaiknya dikelola secara entrepreneurship, bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan