Wow Mantap! Satnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoboy, BB nya 22 Paket Sabu dan 101 Butir In
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.-kolase Satresnarkoba Polres Ogan Ilir-
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” tutur IPTU Surya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Transaksi Narkoboy di Ogan Ilir, Amankan 1 Pelaku dengan BB 70 Butir Ineks
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," pungkasnya.