Status Oknum PNS Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Ini Pernyataan Tegas Inspektorat

Status Oknum PNS Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Ini Pernyataan Tegas Inspektorat.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Meski ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah, oknum R seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemkab Ogan Ilir hingga saat ini masih berstatus Pegawai.
Menurut Inspektur Daerah Pemkab Ogan Ilir, Rusli untuk PNS yang tersandung hukum itu penanganannya ada di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia atau BKSDM Ogan Ilir.
"Kalau PNS itukan di BKSDM ada bidang menangani pegawai yang indisipliner," ungkap Rusli dihubungi Palembang Ekspres, Selasa 27 Mei 2025.
Dikatakan dia, penjatuhan sanksi disiplinnya, dalam kategori sedang atau berat, nanti baru ada tim atau majelis yang menjatuhkan hukuman sesuai aturan.
BACA JUGA:Penampakan Jalan Meranjat-Tanjung Batu di Ogan Ilir Sebelum dan Setelah Diperbaiki
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Perzinahan, Sayangnya DPMD dan Inspektorat Ogan Ilir Belum Ada Tindakan Tegas
"Walaupun dalam UU dan segala macam memang jelas hukumannya, tapi tetap harus melalui mekanisme itu dari pihak BKSDM yang menangani kepegawaian," terangnya.
Untuk pihaknya sendiri katanya, dalam hal ini nantinya bertindak sebagai anggota tim dari bidang pengawasan.
Ada kemungkinan gak di pecat? "Nunggu putusa dari pengadilan, nanti pihak BKSDM rapat bentuk tim," pungkasnya.
Sebelumnye, Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Lagi! Polisi Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Ogan Ilir, Ini Pelakunya
"Hari ini, Kamis tanggal 22 Maret 2025, Kejari Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisal R, M, dan N," papar Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Pandu.
Ia menjelaskan, penahanan ketiganya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.