Begini Ternyata Jalannya Rekonstruksi Kasus Pembunuhan PJs Kades Oleh Polres OKU Timur

Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF.--Humas Polres OKU Timur
OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50).
Pelakunya merupakan anak kandungnya sendiri berinsial GW (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dimana rekonstruksi tersebut digelar guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku peragakan 20 adegan. Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Sudono, Kasi Pidum Yerri, Katim I Aipda Budi Suprianto, Katim II Bripka Deni Junizar SE dan pengacara.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M Si melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum Ipda Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
“Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
Akibat perbuatannya, tersangka dikenalan pasal berlapis diantaranya pasal 340, 338 dan 359.
“Untuk pasal 340 tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup, sedangkan 338 tersangka diancam hukuman 18 tahun. Sementara pasal 359 tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.