Polsek IT II Palembang Tangkap Pelaku Penganiayaan Belum Sampai 24 Jam, Ini Tanggapan Pihak Keluarga Korban

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Muhammad Ismail memberikan keterangan mengenai penangkapan pelaku penganiayaan yang tidak sampai 24 jam ditangkap, bahkan mendapatkan apresiasi oleh pihak keluarga korban.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pihak keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Palembang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Hal ini lantaran pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Hariansyah berhasil tertangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dimana kejadian yang menimpa korban Ahmad Harun yang dilakukan tetangganya sendiri terjadi saat waktu sedang shalat di mushola yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan IT II Palembang, Ahad 1 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Yang kini pelakunya dalam penahanan Polsek IT II Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dalam kasus penganiayaan.
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
Anak korban, Danang (30) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Polsek IT II Palembang dalam menangkap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya.
"Kita memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek IT II Palembang yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap ayah saya yang tidak lain tetangga kami sendiri," ujarnya, Selasa 3 Juni 2025.
Untuk itu, ia sangat berharap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kita sangat berharap pelaku ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan pasal penganiayaan yang dilakukannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Muhammad Ismail membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya.
Dimana peristiwa itu terjadi pada Ahad 1 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Lorong yang sama.