https://palpres.bacakoran.co/

Lagi, Satresnarkoba Polres Pagaralam Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tersangka pengedar narkoba dan barang buktinya.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM –  Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Perdana, Jl. Prof. Dr. Bakri Hamid, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Pelaku diketahui bernama Mardiono (28), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 176 gram yang dibungkus kertas koran, serta satu unit handphone merk Vivo Y33s.

Kepolisian menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba dari wilayah Empat Lawang menuju Kota Pagaralam. Saat dilakukan patroli hunting, pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tes urine terhadap Mardiono menunjukkan hasil positif mengandung zat metampetamin.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kurir dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pagaralam terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA:Kurir dan Residivis Narkoba Dicokok Hari yang Sama oleh Satresnarkoba Polres Pagaralam

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 1 2025, Polres Pagaralam Ungkap 6 Kasus Kejahatan Jalanan

Sebelumnya, Sat Resnarkoba  Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 17 Mei 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan sebuah rumah di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam.

Kegiatan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

BACA JUGA:Dua Pemalak di Seputaran Alun-alun Utara Dibekuk dan Dibawa Tim Ops Sikat Musi ke Polres Pagaralam

BACA JUGA:Saat Giat Suling, Pengurus Masjid Apresiasi Pemberantasan Preman oleh Polres Pagaralam

Peredaran narkotika dan obat-obatan di Kota Pagaralam masih sangat memprihatinkan. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus narkotika sepanjang Januari-Februari ini.

Dalam hal ini Polres Pagar Alam sukses mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam dalam kurun waktu satu bulan (Januari-Februari).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan