Mahasiswa Universitas Andalas Sebut Pilkada di Pasaman: Ujian Nyata bagi Hukum dan Demokrasi Kita, Nah Loh!

Artikel opini berjudul Pilkada di Pasaman: Ujian Nyata bagi Hukum dan Demokrasi Kita ini ditulis oleh Muhammad Akbar Ansyarullah, mahasiswa FISIP Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--kolase koranpalpres.com
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pilkada dengan jelas menyebutkan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.
Ketentuan ini bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut nilai dasar demokrasi—bahwa tempat ibadah adalah ruang sakral yang harus steril dari polarisasi politik.
BACA JUGA:Jangan Kebablasan! Mahasiswa Universitas Andalas Kritisi Dilema Etis dalam Organisasi Berbasis AI
Ketika ketentuan ini dilanggar dan hukum hanya menindak secara formalistik, maka publik pun kehilangan kepercayaan terhadap sistem.
Integritas Penyelenggara Pilkada: Masihkah Bisa Dipercaya?
Lemahnya penegakan hukum dalam pilkada juga tidak lepas dari problem integritas lembaga penyelenggara itu sendiri.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) bahkan memanggil Ketua Bawaslu Pasaman atas dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Menganalisa Amnesti untuk Para Tokoh Separatis Papua, ini Komentar Mahasiswa Universitas Andalas
Ini tentu menjadi sinyal buruk.
Jika penyelenggara pilkada yang seharusnya menjadi pengawal netral proses demokrasi justru tercemar, maka rakyat sulit berharap ada pilkada yang jujur dan adil.
Selain itu, muncul juga laporan bahwa salah satu calon kepala daerah di Pasaman pernah terlibat kasus hukum, namun informasi ini tidak diumumkan secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Tindakan semacam ini berbahaya karena menutupi fakta penting yang seharusnya diketahui oleh publik dalam menentukan pilihan.