Berkas Perkara Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ogan Ilir

Berkas Perkara Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ogan Ilir.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II.
Ini berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, Rabu 4 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur bersama anggota BRIPTU Agung JAYA Kusuma.
Hal ini juga sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).
BACA JUGA:Simpan Pisau di Pinggang, Pria 35 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polisi
Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial: M (39), warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
S (38), warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, dan HS (35), warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar.
BACA JUGA:Pimpin Apel Fungsi Personel, Kasikum Polres Ogan Ilir Tekankan Disiplin dan Etika
BACA JUGA:Tingkatkan Manajemen Mutu, Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Ikut Bimtek di Yogyakarta
Dan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan.
"Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan," paparnya.