Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? Begini Cara Hitung dan Aturannya

Ilustrasi mobil listrik. Berapa pajak mobil listrik di Indonesia? Begini cara hitung dan aturannya.-Pixabay.com-
KORANPALPRES.COM - Mobil listrik makin menjamur di Indonesia.
Meskipun tidak menggunakan BBM alias Bahan Bakar Minyak, pengguna mobil listrik tetap harus membayar pajak.
Berikut ini informasi tentang cara hitung pajak mobil listrik dan aturannya.
Apa Itu Pajak Mobil Listrik?
BACA JUGA:Begini Cara Kerja Fitur Autopilot pada Mobil Listrik, Benarkah Bisa Menyetir Sendiri?
BACA JUGA:Canggih Bener! Mobil Listrik AION yang Ramah Lingkungan dan Berperforma Tinggi, Koleksi Yuk
Pajak kendaraan listrik (mobil listrik) merupakan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah. Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari dua jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak lima tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti pelat mobil.
Dasar Aturan Pengenaan Pajak Mobil Listrik
Dasar aturan penghitungan pajak mobil atau kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Selengkapnya sebagai berikut:
– Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
BACA JUGA:Alphard KALAH MEWAH! Mobil Listrik Lexus RZ, Performa dan Handling yang Optimal untuk SUV Listrik
BACA JUGA:GWM Bakal Rakit Lokal Mobil Listrik Ora 03, Saingi Wuling Cloud EV di Indonesia
– Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
– Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.