Undang Banyak Tanya, Mahasiswi Universitas Andalas Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR RI

Artikel berjudul "RUU TNI: Mengancam Demokrasi dan Memicu Kekhawatiran Publikā ditulis oleh Marianti Dwi Anggreyani, Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--internet
Artikel berjudul "RUU TNI: Mengancam Demokrasi dan Memicu Kekhawatiran Publik” ditulis oleh Marianti Dwi Anggreyani, Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
KORANPALPRES.COM - Pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Maret 2025.
Perubahan ini tentu saja menjadi sorotan publik dan penolakan dari banyak pihak termasuk mahasiswa dan masyarakat umum.
Pasalnya UU ini dinilai cukup mendadak dan tidak melalui proses perencanaan yang matang sehingga kehadiran UU ini mendapatkan banyak tanya.
Ada beberapa poin yang menarik perhatian publik.
Pertama terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, hal ini diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Kecam Tingginya UKT Kuliah Bebani Mahasiswa, ini Dampak Buruknya!
Kedua, pemerintah mengusulkan untuk menambah tiga tugas baru TNI yaitu TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber; TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri; serta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Ketiga, Pada RUU ini, ketentuan usia pensiun mengalami perpanjangan.